Merdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mengeluarkan pembaharuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perfilman. Ada 10 penambahan dalam SKKNI di bidang perfilman, dari sebelumnya 4 poin kini menjadi 14 poin.
Ida mengakui, meski saat ini perfilman menjadi salah satu industri yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19, namun pemerintah cukup optimis upaya pemulihan pada sektor industri ini dapat segera dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
“Akselerasi upaya untuk pemulihan industri perfilman akibat pandemi Covid-19 harus segera dilakukan agar industri perfilman dapat kembali bangkit dan terus melesat, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi penyerapan pengangguran,” ujarnya di Innovation Room Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (7/7).
Dia menjelaskan, SKKNI memiliki tiga peran strategis. Pertama, memberi arah yang jelas dalam perancangan program diklat berbasis kompetensi, sehingga penyelenggaraan diklat untuk tenaga kerja di industri perfilman dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Kedua, memberikan acuan dan ukuran yang jelas, dalam penyusunan materi dan metode uji kompetensi sehingga pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi untuk para pekerja di industri perfilman dapat dilakukan secara obyektif, terukur dan terjamin mutunya.
Ketiga, memberi acuan dalam membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja dengan negara lain, sehingga memudahkan pembuatan MoU atau MRA baik secara bilateral maupun multilateral.
Lebih lanjut, Ida berharap agar SKKNI di bidang perfilman yang diserahkan dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang perfilman serta pengembangan SDM di bidang perfilman.
“Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi pembangunan SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing,” ujar Ida.