Merdeka.com – PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), perusahaan pengelola taksi Express memutuskan untuk membatasi serta menghentikan beberapa layanan. Selain itu, perusahaan juga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pegawai.
Direktur Utama Express Transindo Utama, Johannes BE Triatmojo menjelaskan, perseroan menghentikan dan membatasi operasional sejak fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 10 April 2020.
Terdapat tiga jenis operasional taksi Express yang terdampak. Pertama adalah Pembatasan operasional taksi reguler dan taksi premium di Jadetabek maupun luar kota. Kedua pembatasan operasional pada layanan penyewaan kendaraan dan layanan limusin di Jakarta dan Bali.
“Ketiga penghentian operasional pada layanan penyewaan bus di Jadetabek,” jelas dia dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (5/7).
Johannes menjelaskan, penghentian dan pembatasan operasional tersebut disebabkan adanya pemberlakuan PSBB dan penurunan permintaan atas layanan transportasi umum.
“Hingga kini kondisi penghentian dan pembatasan operasional taksi Express ini masih berlangsung di segmen-segmen usaha dan entitas anak baik di jadetabek maupun luar kota,” lanjut Johannes.