Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak ada pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seusai PT Inalum (Persero) mencaplok 51 persen saham perusahaan tambang itu.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Khairul Anwar, informasi mengenai tidak akan adanya PHK tersebut didapatkannya seusai melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN. Oleh karenanya, pekerja PTFI tak perlu khawatir mengenai statusnya.
“Pengalihan kepemilikan mayoritas saham PTFI tidak akan berdampak pada nasib karyawan Freeport,” tegasnya di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (14/1).
Dia pun mengungkapkan setelah 51 persen saham PTFI telah dikuasai oleh Inalum, Kementerian BUMN akan mengawasi secara ketat isu ketenagakerjaan di PTFI agar tak terjadi PHK, terutama pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kementerian BUMN akan mengawasi secara ketat agar tidak terjadi PHK dan kesejahteraan tidak berubah,” ucap Khairul.
Bahkan, menurut dia, pemerintah ke depan akan mendorong Inalum agar membuat karyawan PTFI menjadi lebih sejahtera. Sebelumnya, pemilik saham mayoritas PTFI ialah produsen emas asal Amerika Serikat, yakni Freeport McMoran Inc (FCX).
“Bahkan (kesejahteraan karyawan akan didorong) lebih baik lagi. Ini soal status ketenagakerjaan terkait transisi kepemilikan saham Freeport,” tegasnya.