JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan menindak tiga Tenaga Kerja Asing ( TKA) yang dipekerjakan oleh PT Elnusa Tbk untuk menanggulangi tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) Karawang, Jawa Barat.
“Kami sudah menindak tenaga kerja asing tersebut karena mereka memang tidak memenuhi prosedur untuk bekerja di Indonesia. Penindakan itu berupa perintah kepada perusahaan PT Elnusa Tbk untuk mengeluarkan TKA dari lokasi kerja terhitung mulai hari ini,” ujar Direktur Pembinaan Norma Kerja dan Jamsos Kemenaker, Bernawan Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Bernawan menambahkan, pengawas Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat turun bersama ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap tenaga kerja asing yang masuk menggunakan visa kunjungan wisata tersebut.
Penindakan itu dipimpin oleh Kasubdit Pengawas Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Erikson Sinambela.
Ketiga TKA yang bekerja tanpa izin dari Kemenaker itu adalah Carolyn Kee May Wyon, Teh Wei Sheng dan Danial Lim Peng Hong.
Penindakan terhadap TKA itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Kemanaker melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap PT Elnusa Tbk dan PHE ONWJ terkait penggunaan TKA tanpa ijin oleh perusahaan tersebut.
Setelah mendapat penjelasan dari kedua perusahaan tersebut, Tim Pengawas Kemenaker langsung memerintahkan agar tenaga kerja asing tersebut segera dikeluarkan dari lokasi.
“Kalau mereka (PT Elnusa Tbk) tidak patuh, kami tidak segan-segan untuk mendeportasi TKA tersebut,” kata dia.
Menurut Bernawan, Elnusa mengakui mendatangkan tiga TKA dari Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura untuk mensurvei lokasi pemasangan alat untuk penanggulangan tumpahan minyak tersebut.
Alat itu digunakan untuk menyedot tumpahan minyak di laut. Artinya, ketiga TKA itu merupakan operator untuk mengoperasikan alat penyedot tumpahan minyak.
Dalam penjelasannya kepada Pengawas Ketenagakerjaan, pihak Elnusa mengakui kekeliruan yang dilakukan karena tidak mengetahui proses pengunaan TKA melalui RPTKA darurat, sesuai Permenaker No. 10 tahun 2018 pasal 14. Sebelumnya, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) mengaku telah memulangkan ketiga TKA tersebut.
“Untuk memastikan agar operasi penanggulangan tumpahan minyak dapat berjalan lancar, operator peralatan yang didatangkan perlu melakukan survey awal di lapangan dengan menaiki kapal. Saat ini TKA tersebut telah kembali ke negaranya dan hanya akan mulai bekerja bila peraturan termasuk izin kerja TKA telah terpenuhi,” ujar Ifky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).