Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setuju perlindungan pelaut yang bekerja di luar negeri tunduk pada Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Hal ini sesuai dengan amanat UU 18 Tahun 2017 Pasal 4 yang menyebutkan, PMI meliputi PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga; dan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Persetujuan ini terungkap dalam rapat kerja (raker) gabungan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kemhub dan KKP bersama Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2020).
Dari Kemnaker yang hadir dalam raker itu adalah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah serta seluruh pejabat eselon I dan II; dari Kemhub adalah Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purno dan jajarannya; dan dari KKP adalah Menteri KKP, Edhy Prabowo serta pejabat eselon I terkait.
Pada kesempatan itu Ida Fauziyah menanyakan kepada Komisi IX DPR bahwa mana yang berlaku apakah UU Nomor 18 Tahun 2017 yang berlaku kemudian atau UU yang dipegang Kemhub yang berlakunya sudah lama.
Pada kesempatan itu semua anggota Komisi IX DPR menegaskan bahwa yang berlaku dan diikuti adalah UU yang berlaku kemudian. Ini ketentuan hukum. Maka oleh karena itu, perlindungan pelaut harus tunduk kepada UU Nomor 18 Tahun 2017.
Tunduk kepada UU Nomor 18 Tahun 2017 berarti pelaku perlindungan pelaut di luar negeri adalah Kemnaker, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), sebelumnya bernama BNP2TKI dan atase ketenagakerjaan.
Sumber Beritasatu.com di Kemnaker mengatakan, salah satu kendala belum tuntasnya penyusunan aturan turunan UU 18 Tahun 2017 adalah karena Kemhub tidak bersedia pelaut diatur dalam UU 18 Tahun 2017. “Kalau tidak sepakat mengapa waktu perumusan UU itu dulu tidak protes ? Sekarang UU-nya berlaku. Aneh ini Kemhub,” kata sumber itu.
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 18 Tahun 2017 diundangkan 24 November 2017. Itu berarti seharusnya 24 November 2019 aturan turunannya sudah selesai dibuat, karena ketentuan dalam hukum maksimal dua tahun setelah diundangkan maka aturan turunan tuntas dibuat.
Namun, sampai Kamis (12/2/2020) aturan turunan UU tersebut belum juga tuntas dibuat. Karena belum ada aturan turunan, maka UU Nomor 18 Tahun 2017 belum bisa dilaksanakan.