TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,Airlangga Hartarto, membentuk tim pembahas omnibus law Cipta Kerja yang melibatkan kelompok buruh. Airlangga mengklaim konfederasi serikat pekerja sudah diajak berdialog ihwal pembentukan tim tersebut.
“Beberapa konfederasi, sepuluh konfederasi sudah dialog dengan Menaker dan tentunya ada dibentuk tim dan seluruhnya sudah diajak dalam sosialisasi,” kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Pembentukan tim ini tertuang Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan Rancangan Undang-uncang Cipta Kerja. Tim ditetapkan di Jakarta pada 7 Februari 2020. Ada delapan pasal yang tertuang dalam Kepmenko tersebut.
Dalam salinan Kepmenko itu, tim diketuai oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian. Kemudian, wakil ketua adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja. Anggota lainnya dari unsur pemerintah berasal dari dua kementerian itu, ditambah perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretaris Kabinet.
Anggota dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh ialah pemimpin dari 14 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, baik itu presiden konfederasi atau ketua umum. Keempat belas serikat yang tertera yakni KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Kemudian Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia; Konfederasi Serikat Pekerja BUMN; Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin; Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara; dan Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO.
Ada pula anggota dari unsur pengusaha, yaitu perwakilan Kamar Dagang dan Industri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Perwakilan Kadin adalah Shinta Kamdani, Anton J. Supit, Harjanto Tjokrosetio, Bob Azam, dan Suryani Motik.
Adapun perwakilan Apindo adalah Hariyadi Sukamdani, Suryadi Sasmita, Suprayitno, Adi Mahfudz, Dani Handajani, Aloysius Budi Santoso, dan Matheus Dwi Sekardianto.
Tim bertugas untuk melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, melaksanakan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, melakukan penyiapan dan penyusunan peraturan pelaksanaan substansi ketenagakerjaan terkait rencana pelaksanaan UU Cipta Kerja, dan melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menko Perekonomian dan/atau Menteri Ketenagakerjaan.
Tim dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, non pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi, serta pihak lain yang dipandang perlu.
Tim bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menko Perekonomian secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Tim bertugas sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan substansi ketenagakerjaan terkait rencana pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Menko Perekonomian ini dibebankan ke APBN Kemenko Perekonomian.
Namun sejumlah serikat buruh mempertanyakan pembentukan tim ini. Padahal, draf omnibus law Cipta Kerja sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah serikat buruh juga merasa namanya dicatut masuk ke dalam tim.
Setidaknya sudah ada tiga serikat buruh yang menyatakan bahwa nama organisasinya dicatut. Yaitu Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Nining menjelaskan, surat keputusan ihwal pembentukan tim itu beredar pada Selasa sore, 11 Februari 2020. Hari itu itu Kementerian Ketenagakerjaan mengundang sejumlah serikat pekerja/serikat buruh. Namun KASBI selalu absen dalam setiap undangan pemerintah sebab sejak awal menolak omnibus law Cipta Kerja.
“Kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak,” kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2020.