Iuran BPJS Ketenagakerjaan ——Pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan jalan di Bekasi, Minggu (2/12). Sampai dengan Oktober 2018, BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola peserta terdaftar sebanyak 49 juta dan peserta aktif 29 juta, sementara pada sektor penerimaan iuran mencapai Rp 52,5 triliun. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/02/12/2018
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kado pemerintah bagi pengusaha sepertinya belum akan berhenti. Setelah memberikan banyak insentif fiskal melalui pengurangan pajak, pemerintah ingin mengurangi beban pengusaha dalam pemutusan hubungan karyawan (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan baru.
Sebab, selama ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki empat program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Di setiap program itu, pengusaha wajib membayarkan premi.