SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM — Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku masih mempertimbangkan naik atau tidaknya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung untuk 2021. Adapun para pemerintah daerah di Jabar diminta menetapkan UMK paling lambat 21 November 2020.
Ketika dimintai pendapat soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yang sudah disepakati tidak naik tahun depan, pihaknya telah mengundang dinas terkait untuk melakukan pembahasan. Penyesuaian besaran UMK akan ditentukan kemudian
“Ketika saya membaca Upah Minimum Provinsi (UMP), kemarin saya sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkannya. Mereka yang akan mengadakan rapat pembahasannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 karena sejumlah pertimbangan, di antaranya banyaknya sektor industri yang kesulitan bertahan akibat pandemi Covid-19. Keputusan tersebut selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan tidak adanya kenaikan, UMP Jabar tahun 2021 masih sama dengan besaran UMP 2020, yakni Rp1.810.351,36. Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.