0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

SuaraJakarta.id – Pabrik alas sepatu atau insole di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten disebut akan memutus hubungan kerja alias PHK terhadap seluruh pegawainya. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, sebagaimana diwawancarai Suara.com, Senin (2/11/2020).

Dalam laporannya, ada 1.800 buruh pabrik alas sepatu yang berlokasi di wilayah Cikupa akan diberhentikan pada akhir bulan ini.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, pabrik alas sepatu itu tutup karena imbas pandemi Covid-19.

“Rencana di akhir bulan ini seluruh pegawainya itu ada 1.800 orang di PHK. Perusahaan tidak sanggup bertahan dan membayar gaji pegawainya,” ujarnya.

Menurut Hendra, pabrik tersebut mengalami kerugian lantaran tidak adanya penjualan. Sehingga hal itu mematikan uang pemasukan perusahaan.

Kata dia, dengan kondisi tersebut pabrik melapor ke Disnaker bahwa akan melakukan PHK alias pemberhentian massal.

“Saya tidak bisa menyebutkan nama. Pabrik ini besar, beroperasi sudah lama, dan memiliki holding group. Tapi karena mengalami kerugian mereka memilih menutup,” katanya.

“Perusahaan bukan TbK. (Masih) biasa tetapi dari luar negeri,” imbuhnya.

Hendra menuturkan, adanya 1.800 buruh akan di PHK menambah daftar panjang kasus pemberhentian massal buruh di Kabupaten Tangerang.

“Perusahaan bukan TbK. (Masih) biasa tetapi dari luar negeri,” imbuhnya.

Hendra menuturkan, adanya 1.800 buruh akan di PHK menambah daftar panjang kasus pemberhentian massal buruh di Kabupaten Tangerang.

Ia menyebutkan, sejak awal pandemi hingga kini total sudah 37 ribu buruh di Tangerang terkena PHK dan dirumahkan (non job).

“Sampai sekarang kami juga belum mendapat informasi yang dirumahkan apakah bekerja kembali atau tidak. Karena laporan yang masuk mereka dirumahkan menunggu untuk dipanggil lagi,” ujarnya lagi.

“Jadi dengan total 37 ribu dirumahkan dan di PHK, ditambah 1.800 pekerja yang akan dihentikan, artinya bisa hampir 40 ribuan,” tambah dia.

Hendra menyatakan, pabrik-pabrik yang melakukan PHK terhadap pegawainya, mereka relatif perusahaan yang cukup tersohor.

Sayangnya, nama perusahaan tersohor tidak menjamin, karena faktanya mereka terpuruk dalam situasi pandemi corona.

“Disnaker tidak bisa melarang perusahan melakukan PHK karena tak berkewenangan, walaupun saya selalu tekankan kepada perusahaan bahwa diupayakan PHk menjadi jalan terakhir,” paparnya.

“Akhirnya mereka tetap PHK dan tidak terhindarkan. Kami minta kepada mereka bahwa hak-haknya pekerja jangan luput,” katanya menambahkan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *