JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan analisa terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menurut Said, banyak ditemukan pasal yang dapat merugikan serikat buruh. Salah satunya mengenai ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) atau pekerja kontrak.
Said mengatakan, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan batas periode PKWT atau pekerja kontrak.
Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak pekerja berulang kali tanpa batas periode.
“Dengan demikian, PKWT (karyawan kobntrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja,” kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Padahal, kata Said, dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan disebutkan ketentuan batas waktu PKWT atau pekerja kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan 3 periode kontrak.
“Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan,” ujar Said.
“Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut,” pungkasnya.
Adapun dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.
Berbeda dengan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.