CIREBON – Meski dianggap tidak manusiawi, tapi kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon 2021 sebesar 1,44 persen dinyatakan sudah final. Kalau dirupiahkan UMK Kota Cirebon naik senilai Rp30.961 dari tahun sebelumnya.
“Ukuran manusiawi itu tidak bisa diukur dari seberapa kenaikan. Tentunya itu sudah menjadi keputusan bersama dan sudah tertuang dalam berita acara, maka kenaikan UMK sebesar 1,44 % sudah final. Namun, karena atas aspirasi buruh maupun karyawan swasta, maka kami masih upayakan bisa dinaikkan. Namanya juga orang ikhtiar boleh-boleh saja,” kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menanggapi keluhan buruh dan pekerja soal kenaikan UMK Kota Cirebon usai memimpin upacara peringatan Hari Kesehatan di Balai Kota Cirebon, Kamis (12/11).
Azis mengatakan, meski hanya 1,44 persen, tapi Kota Cirebon tetap menaikkan UMK. Karena Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Barat tidak menaikkan upah tenaga kerja.