Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mengusulkan kepada Pemda DIY menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 senilai Rp51.954. Dengan demikian, UMK Bantul tahun depan naik menjadi Rp1.842.544 dari Rp1.790.500 pada tahun ini.
“Artinya besaran UMK yang diusulkan adalah Rp1.842.544 di 2021,” kata Sekda Bantul Helmi Jamharis, Jumat (13/11/2020).
Menurut Helmi, besaran UMK yang diajukan ini diharapkan sudah final. Nilai UMK yang diusulkan ke Pemda DIY kali ini sudah dibahas dan merupakan kesepakatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemerintah Kabupaten, dan serikat pekerja.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul, Fardhanathun mengatakan idealnya kenaikan UMK Bantul itu sebesar 8-10% dari UMK sebelumnya. Dengan presentase kenaikan 8%, UMK Bantul pada 2021 semestinya Rp1.913.278.
“Tentu saja ini sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL),” ucapnya.
Sebelumnya, Pemda DIY menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,54% setelah melalui kajian tenaga ahli yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
UMP DIY 2020 sebesar Rp1.704.608 sehingga tahun depan naik menjadi sekitar Rp1.765.000. UMP adalah acuan bagi kabupaten maupun kota di provinsi untuk menentukan upah minimum.