JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak pihak yang mempertanyakan kenapa nilai investasi Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Bahkan, investor cenderung lebih tertarik berinvestasi ke Vietnam ketimbang ke Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, besarya nilai investasi yang masuk ke Vietnam disebabkan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah setempat, termasuk terkait kebijakan fiskal.
Menurut Menkeu, Pajak Penghasilan (PPh) badan yang harus dibayarkan perusahaan kepada pemerintah di Vietnam adalah yang terkecil di kawasan ASEAN.
“Kami sering ditanya dengan rezim fiskalnya Vietnam yang sekarang ini dianggap berhasil menarik investasi. Untuk Vietnam, PPh badan mereka adalah di 20 persen. Ini termasuk tarif yang rendah di kawasan ASEAN,” kata Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Adapun PPh badan yang berlaku di Indonesia cenderung lebih tinggi yaitu 25 persen. Bagi perusahaan go public atau yang sudah melantai di bursa, PPh badan yang harus dibayarkan adalah 20 persen.
Namun, dari sisi insentif pajak, seperti tax holiday, Indonesia dan Vietnam punya kebijakan yang tidak jauh berbeda.
Bahkan, menurut Sri Mulyani, kebijakan tax holiday Indonesia sudah cukup progresif karena diberikan untuk jangka waktu hingga 20 tahun. Adapun di Vietnam, tax holiday dapat diperpanjang hingga 13 tahun sesuai dengan jenis investasinya.
Beberapa sektor yang diprioritaskan oleh Vietnam antara lain hi-tech dan sektor yang memiliki dampak sosial penting, seperti bidang pendidikan, vokasi, kesehatan, budaya, olahraga, dan lingkungan.
Di Indonesia pun sektor yang diprioritaskan juga hampir sama, yaitu vokasi dan pendidikan.
“Jadi kalau benchmarking Indonesia sebenarnya tidak terlalu berbeda,” ujarnya.
Meski demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengakui bahwa Vietnam memiliki kebijakan fiskal khusus untuk daerah tertinggal, yaitu pemotongan tarif PPH sebesar 3 persen di bawah tarif biasa yaitu 17 persen. Bahkan, untuk daerah yang sangat tertinggal diberikan pemotongan hingga separuhnya yaitu 10 persen.
Sementara Indonesia belum ada pemotongan tarif PPh seperti yang diterapkan di Vietnam.
“Kami untuk hal ini belum memiliki kecuali untuk urusan perusahaan IPO (ada pemotongan tarif pajak),” ujar dia.