0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, sebanyak hak THR 1.487 karyawan dari 13 perusahaan masih belum dilunasi karena dicicil pada 2020.

Hal ini diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal berdasarkan laporan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).

“Catatan di SPN yang sampai belum lunas mencicil mencakup 1.487 karyawan, pekerja, yang THR-nya belum dilunasi dan masih dicicil belum lunas, 2021 masa mau dicicil lagi, meliputi kurang lebih 13 perusahaan,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (11/4/2021).

Menurut Iqbal berdasarkan data SPN, di wilayah DKI Jakarta ada sejumlah perusahaan yang masih mencicil THR karyawan tahun 2020.

Kemudian di Banten, ada perusahaan yang sampai saat ini baru membayar THR karyawan tahun 2020 sebesar Rp 250.000.

“Di Jakarta saja yang masih ngutang nunggak THR 2020 itu ada, THR-nya dibayar 75 persen, dicicil belum lunas,” ujarnya.

Iqbal sangat menyayangkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga saat ini masih belum memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran THR.

“Faktanya kami belum terima satu perusahaan pun yang dihukum atau diberi sanksi oleh Kemenaker,” ujarnya.

Sebelumnya, Said meminta THR 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembyaran THR tahun 2020.

“Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

“Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil,” jelasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *