Jakarta – Sejumlah pasal dalam Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2009 tentang Pos direvisi/dihapus dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja versi 812 halaman. Salah satu perubahan yang signifikan ada pada ketentuan bagi penyelenggara jasa pengiriman atau pos asing yang ingin membuka perusahaan di Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 12 UU 38/2009 yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa pengiriman/pos asing wajib bekerja sama dengan penyelenggara dalam negeri jika ingin membuka perusahaan di Indonesia.
Selain itu, saham mayoritas dari penyelenggara pos asing itu harus dimiliki penyelenggara pos dalam negeri.
Berikut bunyi pasal 12 dalam UU 38/2009:
Pasal 12
(1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan pos di Indonesia dengan syarat:
a. wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
b. melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri;
c. Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
d. Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya dapat bekerja sama dengan satu Penyelenggara Pos dalam negeri; dan
e. kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi yang telah memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut internasional.
(2) Pengiriman antarkota dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Kemudian, di pasal 13 UU 38/2009 dituliskan bahwa kerja sama penyelenggara pos asing dengan dalam negeri harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, di UU Cipta Kerja, pasal 12 diubah. Adapun ketentuan pasal 12 ayat 1a juga diubah seluruhnya. Sehingga, kewajiban penyelenggara pos asing bekerja sama dengan penyelenggara dalam negeri untuk membuka perusahaan di Indonesia sudah tak ada lagi.
Adapun syarat bagi penyelenggara pos asing untuk membuka perusahaan di Indonesia akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jika penyelenggara pos asing tersebut sudah memenuhi syarat, maka diizinkan membuka perusahaan di Indonesia.
Berikut bunyi pasal 12 dalam UU Cipta Kerja:
Pasal 12
(1) Pemerintah Pusat mengembangkan usaha penyelenggara Pos melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
(2) Penyelenggara Pos asing yang telah memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pos di Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, pasal 13 di UU 38/2009 dihapus.