KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) resmi meluncurkan transformasi perluasan kesempatan kerja.
Program tersebut dimaksudkan sebagai langkah untuk mengembangkan kewirausahaan efektif dalam rangka memperluas kesempatan kerja yang terukur dan berkelanjutan.
Perluasan kesempatan kerja itu merupakan salah satu dari sembilan lompatan besar Kemenaker dalam rangka mengatasi dampak sosial di sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19.
Terdapat empat agenda utama dalam program tersebut, yakni penyusunan desain baru untuk menciptakan tenaga kerja mandiri, penguatan kelembagaan pelaksana program kewirausahaan, pengembangan sistem pengelolaan program kewirausahaan, serta pengembangan jaringan kemitraan kewirausahaan.
Selain itu, Kemenaker juga mengidentifikasi sejumlah kawasan yang ideal untuk menjadi pilot project pengembangan model perluasan kesempatan kerja.
Direktur Bina Perluasan dan Kesempatan Kerja Kemenaker I Nyoman Darmanta menjelaskan, program tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengembangkan kewirausahaan, tetapi juga membangun ekosistem perluasan kesempatan kerja.
“Baik itu sifatnya dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja,” kata Nyoman dalam keterangan pers resminya, dikutip Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Hasil kajian dan analisis tim ahli dari berbagai universitas di Indonesia yang bekerja sama dengan Kemenaker menyebutkan bahwa terdapat lima wilayah atau kawasan yang akan menjadi sasaran proyek tersebut.
Diantaranya adalah Kawasan Perhutanan Sosial Teluk Jambe, Kawasan Agrowisata Lido, Kawasan Agroforestry Dataran Tinggi Dieng, Kawasan Agroindustri Sei Mencirim, serta Kawasan Agromaritim Teluk Weda.
Bantuan yang diberikan Kemenaker untuk lima wilayah tersebut, di antaranya berupa kegiatan-kegiatan tenaga kerja mandiri (TKM), padat karya, pendampingan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), perluasan kesempatan kerja dalam hubungan kerja, hingga kewirausahaan bagi penyandang disabilitas.
Para penerima bantuan nantinya juga akan dimonitor dan dievaluasi agar implementasi perluasan kesempatan kerja berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.