Merdeka.com – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mewacanakan integrasi data kependudukan dan dokumen pelaut untuk meningkatkan pengawasan pergerakan awak kapal perikanan. Melalui cara ini diharapkan perlindungan terhadap awak kapal Indonesia dapat lebih maksimal.
“Dengan adanya integrasi data kependudukan dan dokumen pelaut pergerakan awak kapal mudah di pantau. Sekaligus bagian perlindungan terhadap mereka,” kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves, Basiolio Araujo dalam sebuah diskusi virtual via Zoom, Kamis (30/7).
Basilio mengatakan rencana strategis ini akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kemendagri betugas untuk melakukan verifikasi NIK awak kapal yang akan diserahkan ke kementerian lain. Kemudian, Kemenkumham bertugas memverifikasi data pekerjaan dan ijazah untuk pengajuan paspor profesi pelaut.
“Sementara, Kemenhub bertugas memastikan Seafarer Identity Document (SID) sebagai dokumen pelaut internasional. Untuk Kemenlu akan melakukan pendataan laporan dan penanganan kasus awak kapal di luar negeri,” jelasnya.
Terakhir, BP2MI harus melakukan pendataan calon pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Sebab, penggunaan data berbasis digital dinilai akan memudahkan proses verifikasi dokumen PMI.
“Dengan integrasi data kependudukan dan dokumen pelaut, kita dapat menelusuri mekanisme dan identifikasi calon pelaut. Bahkan, mulai dari sekolah hingga berkerja di kapal dan saat kembali ke Tanah Air,” tukasnya.