Merdeka.com – Pemerintah telah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 151/2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran indonesia. Dengan dicabutnya aturan ini, maka pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia, setelah sebelumnya sempat terhenti sementara akibat pandemi covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, hal ini guna mendukung percepatan pemulihan nasional serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka tenaga kerja asing.
“Maka kami memandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja kembali di negara tujuan penempatan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan,” kata Ida dalam video konferensi, Kamis (30/7).
Dia menjelaskan, bagi pemerintah tidak ada untungnya menahan-nahan untuk tidak segera menarik Permenaker 151/2020. Terlebih lagi, semua pihak-pihak terkait sudah siap untuk membuka kesempatan bagi pekerja migran.
“Jadi sekali lagi saya katakan tidak ada untungnya pemerintah untuk menahan-nahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu. Setelah kita bisa pastikan semuanya siap, baru kita lakukan pembukaan kembali,” imbuhnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang merupakan kantor penyalur tenaga migran. Diantaranya termasuk kesiapan pemerintah daerah untuk penempatan tenaga kerja migran di masa adaptasi kebiasaan baru (ABK). Setelah semuanya dipastikan siap, Ida menyebutkan segera dilakukan pembukan setelahnya.
Sebabkan Pengangguran
Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di masa pandemi Covid-19. Pencabutan moratorium ini diyakini dapat menambah penerimaan negara hingga Rp5,7 triliun.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya pelindungan bagi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri serta upaya pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, seharusnya moratorium PMI segera dicabut dalam waktu dekat untuk menekan angka pengangguran. Apalagi, pemerintah Indonesia telah memberlakukan relaksasi bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk kembali bekerja di Indonesia di masa pandemi Covid-19.
“Semestinya relaksasi juga ke dalam. Jadi, kebijakan relaksasi ke dalam harus disertai dengan relaksasi ke luar kan?” kata Benny dalam diskusi virtual via Facebook BNPB, Minggu (28/6).