Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada Pasal 35 RPP ini disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh.
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit;
dan seterusnya sampai point o.
Namun, pengusaha harus membayar beberapa kewajiban uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Hal tersebut tercantum pada Pasal 39 ayat 1. Lalu, pada Pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa uang pesangon yang diberikan untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah dan seterusnya hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Kemudian Pasal 39 (3) disebutkan bahwa uang penghargaan masa kerja dengan ketentuan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, menerima 2 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah hingga maksimal masa kerja 24 tahun atau lebih, menerima 10 bulan upah.
Kemudian, Pasal 39 (4) menyebutkan bahwa uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh,” tulis pasal 40 pada RPP tersebut.
Selain itu, pada Pasal 41 juga disebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pengambilalihan perusahaan.
Karena dua alasan tersebut, maka pekerja/buruh berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 39 (2)
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3)
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).
Kemudian ada faktor lain yang membuat pengusaha berhak melakukan PHK antara lain:
– pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,
– perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian,
– perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun,
– perusahaan tutup karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure),
– perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
– perusahaan pailit.
Karena beragam alasan tersebut, maka pengusaha mendapat diskon untuk bisa tidak sepenuhnya membayar uang PHK dengan tidak penuh, yakni:
a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2)
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3)
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).