Merdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mencatat 17,8 persen perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi covid-19 terdapat. Selain itu, 25,6 persen perusahaan merumahkan pekerjanya, dan 10 persen perusahaan melakukan keduanya.
Survei yang dilakukan Kemnaker pada 2020 menunjukkan bahwa sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi yang mengakibatkan kerugian pada operasional perusahaan.
Kendati begitu, kerugian tersebut umumnya disebabkan menurunnya penjualan, yang berakibat berkurangnya volume produksi. Dari survei tersebut juga didapatkan informasi yaitu meskipun mengalami kerugian operasional dan pengurangan volume produksi, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya.
“Alhamdulillah meski pandemi, sebagian besar perusahaan masih mempekerjakan pekerjanya. Kita beri aplaus untuk perusahaan tersebut,” kata Menaker Ida pada acara pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahap I di BBPLK Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/2).
Sebelumnya, uku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur melaporkan 251 pekerja di wilayah setempat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berlangsung sepanjang 2020.
“Pada awal tahun, angkanya berkisar 22 hingga 49 pekerja. Lalu menurun pada Maret hingga Juni rata-rata dua hingga delapan pekerja,” kata Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarya Timur, Galuh Prasiwi, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (3/2).
Galuh mengatakan, jumlah PHK kembali meningkat pada kurun Juli hingga November 2020 seiring dengan pandemi Covid-19 melanda Jakarta. Jumlah pekerja yang mengalami PHK pada September 2020 sebanyak 52 pekerja dan Oktober sebanyak 36 pekerja. PHK tersebut didominasi pekerja di sektor formal.
“Totalnya 251 pekerja yang kena PHK sepanjang 2020 lalu,” katanya.
Pada tahun yang sama, kata Galuh, Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur juga menangani total 69 kasus perselisihan hubungan industrial di Jakarta Timur. Jumlah kasus tertinggi berlangsung pada September 2020 mencapai 12 kasus perselisihan antara manajemen perusahaan dengan pekerja.
“Dalam kurun setahun terakhir, jumlahnya rata-rata masih di bawah sepuluh kasus, tertinggi pada September 12 kasus dan Januari sebanyak sepuluh kasus,” katanya.
Meskipun peristiwa PHK dan perselisihan perusahaan dengan pekerja berlangsung saat pandemi Covid-19 melanda Jakarta, namun Galuh belum mendapatkan laporan spesifik yang mengaitkan situasi itu dengan pandemi Covid-19. “Kita hanya punya data PHK di perselisihan secara umum, dan belum jelas apakah akibat pandemi atau tidak. Kita masih dalami,” ujarnya.