0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second


Merdeka.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan karyawan ojek online (ojol) juga akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, siapapun yang memiliki hubungan atau status kerja maka berhak memperoleh THR Lebaran tersebut.

“Intinya yang punya hubungan kerja ya dapet THR. Enggak peduli apapun statusnya,” terangnya di Gedung Kemnaker, Senin (20/5/2019).

Meski begitu, dia menegaskan bahwa mitra ojol tidak memperoleh THR Lebaran. Itu karena statusnya yang tidak terikat pada hubungan kerja perusahaan.

“Sejauh ini seluruh regulasi kita itu mengatur hak-hak pekerja yang berada dalam hubungan kerja. Hubungan kerja itu gini kalau kamu pacaran, atau TTM-an itu berarti orang menyebutnya mitra. Kalau kamu menikah, di dalem hubungan kerja itu semacam hubungan kerja. Nah berarti ada kalau ada orang nikah terus cerai kan ada hak gono-gini tuh,” ujarnya.

“Jadi dalam aturan kita ini kuncinya di hubungan ini. Kalau ada hubungan kerja berarti dia berhak,” tambah dia.

Dia pun menekankan, seorang karyawan berhak memperoleh THR jika hubungannya terikat dalam hubungan kerja perusahaan.

“Enggak peduli statusnya apakah statusnya PKWT atau PKWTT, tetap atau kontrak tidak tentu, itu ga ada soal, selama dia berada dalam hubungan kerja maka dia tetap berhak mendapatkan THR, hanya besaran yang diatur secara berbeda,” ujar dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *