0 0
Read Time:1 Minute, 5 Second


Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar menyediakan dua jaminan tambahan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Hanif menilai, bila Indonesia ingin menyejahterakan para pekerjanya, maka dibutuhkan pemberian sistem jaminan pekerja yang lebih baik. Karenanya, dia mengusulkan ada dua jaminan tersebut.

“Tapi sifatnya masih wacana ya. Saya mengusulkan dua jaminan sosial lagi, dua program untuk dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Satu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, satu lagi Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi atau JPS,” kata Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Hanif mengatakan, saat ini jaminan untuk pekerja baru ada lima program. Menurutnya, lima jaminan sosial yang sudah ada masih dinilai kurang.

“Jadi saya mengusulkan agar jaminan sosial kita ditambah. Selama ini kan kita punya lima Program Jaminan Sosial. Satu Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, kemudian empat Jaminan Program lain yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” katanya.

Hanif mengatakan, dua program jaminan yang diusulkan itu dinilai dapat melindungi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Dua ini menurut saya bisa jadi instrumen negara untuk melindungi warganya, terutama di tengah disrupsi yang juga membuat pasar tenaga kerja kita sangat dinamis. Orang kehilangan pekerjaan, ada pekerjaan yang mati ada juga yang muncul. Sehingga korban-korban PHK harus dijamin,” tuturnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *