0 0
Read Time:4 Minute, 14 Second

Jakarta – Universal Health Converage (UHC) menjadi salah satu fokus Indonesia yang ingin dicapai pada 2019. Diharapkan pada tahun itu masyarakat Indonesia telah memiliki jaminan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terhalang kesulitan finansial. Indonesia membuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya mewujudkan UHC. Program ini dilaksanakan mulai Januari 2014. Pelaksanaan JKN membawa sistem kendali mutu dan biaya. Dengan adanya JKN, masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Mboi (2015) menyatakan bahwa ketimpangan mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas menjadi problem di Indonesia. JKN menjadi harapan untuk menyelesaikan ketimpangan ini. Namun, nyatanya pelaksanaan JKN sampai saat ini diwarnai berbagai permasalahan. Beberapa pihak masih tidak menerima sistem yang dibuat JKN. Permasalahan keuangan juga menyertai pelaksanaan jaminan ini.

Defisit BPJS Kesehatan

Permasalahan keuangan mewarnai pelaksanaan JKN. BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan. Laporan keuangan BPJS Kesehatan menyatakan bahwa 2017 mengalami kerugian mencapai Rp 183,3 milliar. Per Mei 2018 kerugian BPJS sudah mencapai Rp 4,8 triliun, dengan pendapatan BPJS Kesehatan sebesar Rp 33,56 triliun namun pengeluaran mencapai Rp 38,28 triliun.

Fasilitas kesehatan banyak mengeluhkan sistem pendanaan yang dibuat selama JKN. Pembayaran dana klaim yang tidak tepat waktu, dan nominal yang tidak sesuai dengan biaya riil menjadi keluhan beberapa fasilitas kesehatan. Temuan Muliana (2015) menyatakan bahwa biaya kesehatan yang dibuat INA CBGs di rumah sakit tidak sesuai dengan biaya riil. Temuan Niko (2014) menyatakan bahwa banyak Bidan Praktik Swasta yang mengeluhkan besaran tarif persalinan yang tidak sesuai dengan biaya riil.

Dengan adanya permasalahan finansial, kualitas pelayanan kesehatan dipertaruhkan. Kesulitan finansial akan menjadi kendala fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan. Fasilitas kesehatan harus melakukan usaha keras untuk mempertahankan kondisinya agar tidak terjadi kerugian. Comfort (2013) menyatakan bahwa permasalahan keuangan akan mengindikasikan penurunan kualitas pelayanan.

Permasalahan pendanaan dapat mengindikasikan beberapa bentuk kecurangan seperti adverse selection dan moral hazard. Sejalan dengan pernyataan Edward dalam Agustino (2012), terkendalanya keuntungan atau biaya tertentu pada tenaga kesehatan akan mempengaruhi kecenderungan memberikan pelayanan yang sesuai dengan koridor semestinya. Kualitas pelayanan kesehatan lagi-lagi yang menjadi pertaruhan.

Terdapat beberapa bentuk kecurangan yang nantinya akan berdampak pada penurunan derajat kesehatan. Pelayanan kesehatan ibu menjadi salah satu potret hal ini. Tesis Farizi (2018) menemukan peningkatan persalinan section cesarean (SC) selama JKN. Hasil konfirmasi dengan beberapa pihak menyatakan bahwa terdapat kecenderungan fraud di fasilitas kesehatan untuk membuat diagnosis palsu agar bisa dilakukan dilakukan SC.

Beberapa dokter SpOG menyatakan bahwa klaim yang dibuat untuk persalinan normal sangat jauh dari biaya riil. Penentuan klaim terhadap pelayanan juga tidak sinkron dengan kondisi riil. Tindakan induksi sebelum SC tidak dapat ditanggung menjadi salah satu bentuk klaim yang tidak sesuai.

Seperti diketahui bahwa persalinan SC sangat dihindari. Beberapa komplikasi sering ditemui pada persalinan SC. Ibu dengan riwayat SC akan memiliki peluang yang lebih besar untuk dilakukan SC kembali dibandingkan dengan persalinan normal.

Kebijakan yang Penuh Polemik

Beberapa kebijakan yang diambil BPJS Kesehatan masih menjadi polemik. Pertama, sistem rujukan online yang mensyaratkan semua pasien harus dilakukan rujukan ke rumah sakit tipe D terlebih dahulu dan tidak bisa dilakukan rujukan ke rumah sakit tipe C, B, dan A secara langsung. Kebijakan ini juga mengharuskan pasien yang sebelumnya dirujuk ke rumah sakit tipe A harus memeriksakan kondisinya kembali di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Alur yang panjang dalam proses rujukan akan merugikan pasien, baik kerugian materiil maupun dampak kesehatan yang akan ditanggung. Perpindahan pasien dari satu fasilitas ke fasilitas kesehatan lainya tentunya membutuhkan biaya transportasi dan keperluan lainya yang lebih besar. Padahal kalau kita lihat bahwa terdapat kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI dalam BPJS Kesehatan.

Panjangnya alur fasilitas kesehatan yang harus dilalui oleh pasien juga akan meningkatkan risiko keterlambatan tindakan dan memberikan dampak memburuknya kondisi kesehatan pasien. Kasus kematian ibu dapat menjadi sebuah gambaran mengenai hal ini.

Kedua, kebijakan perawatan bayi baru lahir juga menjadi polemik. Hanya bayi baru lahir yang butuh penanganan khusus yang dijamin, sedangkan bayi baru lahir sehat jaminan perawatanya disertakan dengan ibunya.

Kebijakan mengenai klaim bayi baru lahir menuai protes dari Ikatan Dokter Spesialis Anak Indonesia (IDAI). Semua bayi memiliki risiko untuk mengalami komplikasi, baik selama persalinan maupun pascapersalinan. Kebijakan ini justru akan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan kepada bayi baru lahir, mengingat Angka Kematian Bayi (AKB) masih menjadi masalah di Indonesia.

Alternatif Solusi

Pemerintah harus meninjau kembali beberapa sistem yang dibuat selama JKN, mengingat urgensi dari tujuan JKN. Pertama, sistem pendanaan. Pendanaan menjadi suatu hal yang penting dalam pelaksanaan JKN. Perlu dilakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan mengenai keteraturan pembayaran dan beberapa kebijakan selama JKN. Terkadang masyarakat kurang mengetahui mengenai manfaat dari JKN dan beberapa kebijakan yang harus dilakukan. Hal ini yang dapat menjadi penyebab tunggakan pembayaran oleh masyarakat.

Peninjauan kembali tarif riil yang ada di fasilitas kesehatan perlu dilakukan. Tidak sepatutnya kualitas pelayanan menjadi taruhan karena sistem pendanaan yang belum tuntas. Semua profesi dan pihak fasilitas kesehatan perlu didudukkan dalam satu meja untuk meninjau hal ini.

Kedua, peninjauan ulang kebijakan. JKN memang masih memasuki gerbang awal dalam pelaksanaannya. Beberapa kebijakan yang tidak sesuai harus ditinjau kembali. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat suatu kebijakan. Kebijakan yang dibuat harus selaras dengan temuan ilmiah. Jangan sampai kebijakan dalam JKN ini justru akan memberikan dampak negatif pada kesehatan pasien.

Sofia Farizi mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *