0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menegaskan, pengelolaan investasi yang dilakukan perusahaan senantiasa sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan menyampaikan, regulasi yang mengikat dan selalu dipatuhi adalah PP 55 Tahun 2015 dan PP 99 Tahun 2013.

“Setiap kegiatan investasi yang dilakukan juga telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan kepatuhan yang komprehensif,” ungkap Edwin dalam siaran pers, Kamis (1/4/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut Edwin, strategi investasi BPJamsostek mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan mempertimbangkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian.

Investasi BPJamsostek juga memastikan kesesuaian kebutuhan liabilitas atau asset liability matching (ALMA) pada setiap program.

Terkait dengan rencana pengurangan investasi di instrumen saham dan reksa dana, Edwin menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal belakangan ini.

“Saat ini, kondisi pasar modal banyak dipengaruhi sentimen global dan dampak negatif pandemi Covid-19 sehingga memicu peningkatan volatilitas,” tutur Edwin.

Namun, dalam jangka panjang sekitar 10-15 tahun, BPJamsostek sebenarnya masih melihat bahwa pasar modal khususnya instrumen berbasis ekuitas sebagai investasi yang mempunyai potensi daya ungkit return.

Oleh karena itu, BPJamsostek akan tetap memperhatikan kondisi perekonomian serta perkembangan di pasar modal sehingga pengelolaan portofolio bersifat dinamis.

Lebih lanjut, BPJamsostek mempertimbangkan penyesuaian portofolio investasi secara bertahap dalam jangka panjang dengan menambah alokasi pada surat utang, baik SBN maupun surat utang korporasi yang memenuhi persyaratan.

BPJamsostek juga berencana untuk mengoptimalkan investasi langsung, salah satunya melalui kerja sama investasi dengan sovereign wealth fund (SWF).

“Penyesuaian ini tentunya akan mempengaruhi bobot alokasi investasi berbasis ekuitas secara alamiah seiring dengan pertumbuhan dana,” ucap Edwin. Sebagai gambaran, per Februari 2021, total dana kelolaan BPJamsostek mencapai Rp 489,89 triliun, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan 17 persen CAGR.

Dana kelolaan tersebut ditempatkan di deposito sebesar 12 persen, saham 14 persen, reksadana 8 persen, surat utang 65 persen, dan investasi langsung 1 persen.

Merespons hal ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menyatakan, pihaknya menghargai keputusan BPJamsostek untuk mengurangi investasi di saham dan reksa dana.

“Kebijakan investasi dari para pengelola dana publik adalah kebijakan yang independen dan kami menghargai keputusan dari para pengelola/manajer investasi tersebut,” kata Laksono, Rabu (31/3).

Saat ditanya mengenai dampak pengurangan portofolio BPJamsostek terhadap nilai dan jumlah transaksi di pasar modal, ia tidak bisa menjelaskannya.

Menurut Laksono, informasi tersebut bukan data publik yang bisa disebarkan ke publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pangkas Investasi Saham dan Reksa Dana, BPJS Ketenagakerjaan Pertimbangkan Kondisi Pasar Modal”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/01/153421626/pangkas-investasi-saham-dan-reksa-dana-bpjs-ketenagakerjaan-pertimbangkan?page=2.

Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: 
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *