Merdeka.com – Industri media menjadi salah satu yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata. Ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia, Wenseslaus Manggut, mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan. Ini untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19.
“Kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5).
Adapun sejumlah stimulus yang bisa diberikan untuk menyelamatkan industri media nasional antara lain:
1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei – Desember 2020.
4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta laik dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.