Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan. Hal itu dengan catatan disepakati oleh pihak pekerja. Namun pengusaha masih bingung soal pelaksanaannya.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman menjelaskan, pelaku industri tekstil masih menunggu apakah ada petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) agar pengusaha bisa melakukan pembayaran THR dicicil atau ditunda.
“Teman-teman di lapangan juga bingung dalam aplikasinya seperti apa, barangkali ada peraturan menterinya atau juklak, juknis-nya,” kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).
Saat ini pihaknya baru mendengar kebijakan Kemnaker soal THR dari media massa. Kebijakan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
“Ya kita baru dengar dari berita saja sih (mengenai kebijakan pembayaran THR),” sebutnya.
Namun secara umum pihaknya menyambut positif kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran THR di tengah pandemi COVID-19 ini.
“Ya secara umum sih kita menilai itu kebijakan yang cukup bagus, membantu kita di industri tekstil. Cuma kita masih menunggu teknis peraturannya seperti apa,” tambahnya.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Ida menjelaskan, perusahaan yang mau mencicil atau menunda THR harus ada kesepakatan bersama pekerja. Perusahaan juga harus transparan menyampaikan kondisi keuangannya kepada pekerja.
“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi atau atas dasar laporan keuangan internal perusahaan yang dilakukan secara transparan, ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Jadi saya ingin katakan ini adalah dialog rembukan yang dilakukan antara pengusaha dengan buruh, bukan perundingan,” kata dia dalam telekonferensi dengan wartawan, Selasa (12/5/2020).
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat kesepakatan dengan pekerja dan harus membuat perjanjian tertulis.
“Apabila pengusaha tidak memiliki perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.