Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan baru 2,1 juta tenaga kerja yang terdampak akibat Covid-19. Sebagian besar merupakan pekerja yang dirumahkan, yakni mencapai 1.132.117 pekerja. Data tersebut dihimpun sejak awal Maret sampai 31 Juli 2020.
“Sementara 383.645 pekerja formal yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja), dan 630.905 pekerja informal terdampak kehilangan pekerjaan,” sebut Ida dalam diskusi Virtual Kemnaker, Rabu (05/08).
Jumlah yang dirilis pemerintah hanya kurang dari separuh dari angka yang dirilis dunia usaha. Kadin Indonesia memperkirakan jumlah PHK dan dirumahkan mencapai 6 juta lebih pekerja.
Bukan hanya untuk tenaga kerja di dalam negeri, namun tenaga kerja yang diproyeksikan untuk bekerja di luar negeri pun ikut terdampak. Mereka umumnya disebut tenaga kerja Indonesia (TKI). Tidak ketinggalan, peserta yang berstatus magang pun ikut dipulangkan, jumlahnya mencapai 465 orang.
“Terdapat 34.179 calon pekerja migran Indonesia yang gagal berangkat ke negara tujuan,” sebut Ida.
Namun, pekerja migran yang sempat gagal berangkat kini sudah mulai mendapat angin segar. Mereka kembali bisa bekerja di luar negeri setelah turun Keputusan Menaker RI Nomor 294 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ada 14 negara yang dibuka penempatannya. Yakni Aljazair, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, termasuk dua negara Afrika yaitu Zambia dan Zimbabwe.
“Kami pertimbangkan negara penempatan, jenis pekerjaan dan tahapan proses penempatan,” sebut Ida.