Merdeka.com – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja secara keseluruhan didominasi terkait dengan masalah perizinan. Dengan disahkannya UU ini, pemerintah telah memangkas seluruh perizinan yang menghambat pembangunan usaha.
“Nah itu sebenernya yang mendominasi Omnibus Law Cipta Kerja ini. Di mana kita menyederhanakan proses untuk membangun usaha. Untuk memulai start up,” kata dia dalam diskusi FMB di Jakarta, Selasa (6/10).
Pemerintah tak ingin, generasi milenial yang memiliki ide, menghasilkan produk dan membuat perusahaan rintisan atau start up, dan membuka lapangan kerja baru bagi orang lain, tetapi sulit untuk mengurusi izin.
“Ini problem pertama dari Omnibus Law Cipta Kerja ini. Bahwa memang karut marut perizinan yang harus diluruskan, benerin,” kata dia.
Solusi Permasalahan Perpajakan
Kemudian di dalam UU Cipta Kerja juga memuat mengenai masalah pajak. Menurutnya masalah pajak masih menjadi sorotan dan paling jelek di mata EODB. Itu tidak terlepas dari sulitnya birokrasi yang dilakukan pemerintah.
“Orang mau bayar pajak kok masih merasa sulit. Itu kan aneh persepsinya. Kita pengennya orang-orang bayar pajak sesimpel mungkin, sepreditable mungkin. Inilah kemudian dibuat semakin banyak kepastian dalam konteks ini, yang juga di Omnibus Law ini,” jelas dia.