Merdeka.com – Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dalam aturan tersebut, ada penambahan beberapa posisi pekerjaan yang bisa diduduki oleh pekerja asing.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari beberapa aturan sebelumnya yang pernah terbit, dan itu dibukukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 229 Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menilai, penambahan porsi TKA di bidang konstruksi akan bantu menunjang kebutuhan pekerja yang masih minim tenaga ahli lokal untuk beberapa posisi.
“Tenaga kerja yang di (Peraturan) Menteri Ketenagakerjaan itu bukan hanya tenaga konstruksi ya. Kalau yang kami (Kementerian PUPR) bahas itu hanya tenaga kerja konstruksi, termasuk sertifikasi di dalamnya,” jelas dia di Jakarta, Selasa (10/9).
Dia menyatakan, dalam rumusan aturan tersebut ada yang namanya negatif list, yakni pemetaan terkait jenis tenaga kerja di bidang mana saja yang secara populasi sudah mencukupi, atau masih kekurangan.
“Misalnya sipil. Sipil tidak perlu lagi tenaga asing dari luar karena di sini sudah ada, cukup. apalagi IT, datanya tadi banyak sekali. Berarti kan tidak perlu lagi tenaga kerja buat IT,” terang dia.
“Tapi yang memang masih sedikit atau masih kurang, katakanlah ahli tentang MRT, kita belum memiliki. Karena siapa yang bisa mentransfer pengetahuannya kalau tidak ada dari tenaga tenaga asing,” tandasnya.
Diketahui, penambahan porsi pekerja asing besar ada di sektor konstruksi, di mana pada Permenaker baru terdapat 181 posisi yang diperbolehkan untuk jabatan TKA. Ini berbanding terbalik dengan Permenaker Nomor KEP 247/MEN/X/2011, yang hanya memberi jatah sebanyak 68 jenis jabatan di bidang konstruksi kepada pekerja asing.