BANGKAPOS.COM, BANGKA-Kepala Bidang Latihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lapentatran) Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Effendi mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan Imigrasi Pangkalpinang terhadap penertiban 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Babel saat ini.
Data terkait ini akan dijadikan masukan Disnakertrans Babel untuk memberikan sanksi bagi perusahaan pengguna TKA yang melanggar.
Perusahaan juga diminta tidak menutup-nutupi informasi soal penggunaan TKA ini. “Kami akan tunggu koordinasi dan hasil (penyelidikan) terkait penertiban itu, baru Kepala Dinas akan mengambil keputusan (terkait sanksi),” ujar Effendi ditemui Bangka Pos di sela kegiatan Disnakertrans Babel di Soll Marina Hotel, Bangka Tengah, Rabu (14/11/2018).
“Kami kepenginnya, perusahaan-perusahaan ini, kalau ada TKA yang datang ya lapor ke kami, daftar ke kami, pemerintah harus tahu ini. Dan ada retribusi yang masuk ke daerah,” ucapnya lagi.
Effendi menyatakan, terkait TKA, tugas pihaknya adalah terkait pengawasan penggunaaan tenaga kerja asing oleh perusahaan. Sampai hari ini, pihaknya belum pernah berkoordinasi atau mendapatkan informasi perkembangan hasil penertiban TKA tersebut.
“Kami terkait pekerjaan mereka di perusahaannya. Kalau untuk surat menyurat mereka ya ranah imigrasi. Kami tahu jumlahnya saja dan kami mengawasi pekerjaan mereka di perusahaan. Apakah mereka membayar retribusi izin memasukkan TKA ini,” katanya
Sabtu (10/11) lalu, Imigrasi Pangkalpinang menertibkan 37 WNA yang menyalahgunakan perizinan tinggal. Imigrasi juga menyatakan mereka menyalagi aturan pekerjaaan di biodata dokumen mereka.
Terkait temuan itu, Effendi menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ini dari imigrasi.
“Kami juga tidak tahu ada penertiban dari imigrasi. Ini mungkin khusus untuk masa tinggal mereka pakah sudah habis atau belum. Tidak ada koordinasi dengan kami,” katanya.
Berdasarkan, data Disnakertrans Babel, ada 385 TKA yang bekerja di 72 perusahaan di Babel. Sebarannya terbanyak berada di Bangka Barat dengan 126 TKA yang bekerja di 15 perusahaan, dan yang paling sedikit di Kabupaten Belitung dan Bangka Tengah yakni masing-masing sebanyak 20 TKA di 7 sampai 8 perusahaan.
“Mayoritas di pertambangan. Ini yang terawasi oleh kami. Kami ada pengawas ketenagakerjaan. Kalau izin mereka ini sudah habis, ya mereka harus keluar. Kami hanya mengawasi mereka di tempat mereka bekerja,” ucap Effendi.
Effendi juga terdengar heran kenapa TKA ini didatangkan untuk bekerja di bidang pertambangan. Pasalnya, tenaga ahli bidang pertambangan di Babel dinilai cukup banyak.
“Apalagi di kapal isap, di Babel, cukup banyak yang ahli. Mungkin terkait upah, saya kurang tahu juga. Kalau di Babel, sudah tahu semua kalau soal tambang. Malah kalau dilihat, ahli dari TKA ini cuma nunjuk-nunjuk saja, yang kerja kan orang Indonesia,” ujar Effendi. (*)