0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

JAKARTA – Pengusaha memberikan beberapa opsi dalam pembayaran THR tahun ini. Di sisi lain, buruh meminta agar pembayaran THR tidak dicicil dan dibayar full 100% alias tidak dipotong.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta para pekerja untuk mengerti dan menyadari kondisi yang dialami perusahaan saat ini di tengah pandemi Covid-19.

“Dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang juklak dan juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi Covid-19,” ujar Sarman kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (21/3/2021).

Dia merekomendasikan, perusahaan yang memiliki kemampuan membayar THR dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021. Sebaliknya, bagi pengusaha yang tidak mampu dapat melakukan perundingan dua antara buruh dan manajemen (bipartit) untuk mencari skema dan solusi terbaik.

Dari catatannya, kemungkinan sektor tertentu seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMD/BUMN diyakini masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawan.

Sebaliknya sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, cafe, travel, transportasi, mal, hiburan malam dan sektor otomotif, properti, UMKM dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat cash flow yang tertekan.

“Kita berharap agar program vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya,” ujar dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *