Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong setiap perusahaan menerapkan kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di tempat kerja. Hal ini untuk mendorong produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan di masa pandemi.
Adapun fasilitas kesejahteraan tersebut berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, hingga fasilitas olahraga. Selain itu ada fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, koperasi dan fasilitas rekreasi, yang pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material maupun nonmaterial.
“Maka dari itu harapan kita bersama bahwa kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja nantinya dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dalam masa pandemi COVID-19 seperti saat ini,”ujar Dirjen PHI dan Jamsos, Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Pada forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (23/2) kemarin, Putri menjelaskan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia supaya mendorong perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh sesuai dengan kemampuan. Di samping itu juga melakukan pembinaan kepada perusahaan dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah dengan menerbitkan ‘Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh’ sebagai pedoman untuk perusahaan.
“Berkenaan hal tersebut, untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, pentingnya bagi kami pemerintah untuk bisa mendapat masukan dari masing-masing seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini, yang nantinya akan memberikan dampak pada hubungan kerja yang kondusif dan produktif,” tandas dia.