Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung hari ini. Usai pertemuan, Bamsoet mengatakan KADIN dan Kejaksaan Agung akan bekerja sama untuk mengedukasi asosiasi usaha di bawah naungan KADIN di berbagai daerah.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menyampaikan edukasi yang diberikan nantinya akan berkaitan dengan pelaksanaan Omnibus Law UU. No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keduanya juga akan memberikan edukasi tentang berbagai peraturan di kejaksaan terkait penegakan hukum dalam bidang usaha.
Bamsoet menambahkan KADIN dan Kejaksaan Agung juga akan membuat Tim Kerja yang diwakili Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen dan Staf Umum Jaksa Agung Kuntadi. Nantinya, tim ini akan memonitoring pelaksanaan UU Cipta Kerja sehingga investor lokal dan luar negeri dapat berinvestasi tanpa hambatan dari berbagai oknum maupun aparat yang tak bertanggung jawab.
“Tim Kerja KADIN-Kejaksaan Agung juga akan memberikan bantuan konsultasi dan koordinasi terhadap dunia usaha yang mendapatkan kriminalisasi. Sehingga bisa mewujudkan iklim investasi yang sehat dan kondusif, agar para investor yang berinvestasi di Indonesia bisa semakin banyak,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
“Sehingga pada akhirnya bisa membuka banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memulihkan perekonomian nasional,” imbuhnya.
Bamsoet menambahkan KADIN mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan restorative justice (keadilan restoratif). Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur peradilan. Terlebih, keadilan restoratif kini telah menjadi brand kejaksaan, yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020, serta mendapat respons positif masyarakat.
“Dalam menjalankan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tindak pidana tetap melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ujarnya.
“Sudah 300 lebih perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif, antara lain pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Sangihe, perkara penadahan, pencurian, penganiayaan, hingga perkara pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana menjadi jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Selain itu, penerapannya mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau/pengadilan.
Menurut Bamsoet, diterapkannya keadilan restoratif bisa meminimalisir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kerap kelebihan kapasitas. Terlebih hal ini sering menjadi persoalan di Indonesia.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif. Syarat seseorang bisa mendapatkan keadilan restoratif antara lain, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban,” pungkas Bamsoet.
Diketahui dalam pertemuan tersebut, turut hadir antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Staf Umum Jaksa Agung Kuntadi.
Sementara dari Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia hadir Sekretaris Kepala Badan Junaidi Elvis, Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen, Kepala Hubungan KADIN dengan Kejaksaan/Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta para anggota Hubungan KADIN dengan Kejaksaan antara lain Suprianus Kondolia, Ronny Sapulette, dan Berry Purba.