0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second


Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, Indonesia punya persoalan daya saing soal ketenagkerjaan dengan negara-negara tetangga.

Soal jam kerja yang lebih rendah, juga soal masalah pemutusan hubungan kerja dan pemberian pesangon yang dianggap berat oleh dunia usaha.

Misalnya soal produktivitas tenaga kerja seperti jam kerja per hari.

Hanif mengakui, dibandingkan dengan negara ASEAN, dimana jam kerjanya 48 jam dalam seminggu, Indonesia hanya memiliki jam kerja 40 jam selama seminggu. Selain itu, soal aturan hubungan industrial seperti pesangon atau pun PHK dan lainnya.



“Belum lagi skill dan struktur kerja di Indonesia susah. Mau PHK orang, susah setengah mati. Prosesnya dari prosedurnya dan competitive [daya saing] setengah mati,” ujar Hanif dalam Indonesia Economic Outlook 2020 di Kantor BKF Kemenkeu, Senin (23/9/2019)

Dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diatur khusus pada Bab XII tentang PHK di dalamnya juga diatur soal pesangon. Pembahasan PHK termasuk pesangon dibahas mulai pasal 150 sampai pasal 172, artinya ada 22 pasal (11%) dari total 193 pasal di UU Ketenagakerjaan yang mengatur khusus soal PHK, di dalamnya ada soal pesangon.

Pasal 156 misalnya, membahas perhitungan pesangon secara rinci, yang membahas lama masa kerja seorang karyawan dan berapa kali upah yang harus diterima saat dapat pesangon. Pasal ini yang paling dibenci oleh para pengusaha.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *