JAKARTA, KOMPAS.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap terjadi di dunia kerja. Apalagi saat pandemi Covid-19 ini dimana perusahaan-perusahan mencoba melakukan efisiensi agar tidak gulung tikar.
Lantas, apa sih PHK itu?
Mengutip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Sebuah perusahaan boleh melakukan PHK kepada karyawannya apabila pekerjanya tersebut melakukan kesalahan yang berat.
Berikut alasan yang diperbolehkan oleh pemerintah apabila sebuah perusahaan ingin melakukan PHK terhadap karyawannya:
Alasan yang Diperbolehkan
Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Alasan yang Tidak Diperbolehkan
Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya Pekerja/buruh menikah
Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya wajib memberikan sejumlah hak. Misalnya, membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Berikut rincian pesangon yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 202:
Uang Pesangon
Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.
Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.
Uang Penggantian Hak
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.