0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Jakarta – Pemerintah meningkatkan sasaran program Prakerja Gelombang 12 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program diperluas hingga pekerja di sektor pariwisata.

Pariwisata merupakan sektor yang terkena dampak pandemi COVID-19 paling besar. Besarnya efek pandemi menyebabkan sektor pariwisata perlu stimulus untuk segera memperbaiki diri. Perbaikan sektor pariwisata mampu menunjang perekonomian nasional.

Selain perluasan program Prakerja Gelombang 12, pemerintah juga menyiapkan hibah pariwisata. Keduanya adalah bagian dari program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) yang terserap hingga 70 persen untuk hotel dan restoran pada tahun 2020.

“Data yang kredibel dan akurat sangat penting untuk mendorong program PEN bidang pariwisata. Pemerintah ingin geliat wisata kembali tanpa mengacuhkan aspek keselamatan masyarakat,” kata Airlangga dalam pembahasan pemulihan sektor pariwisata.

Dengan rencana perluasan sasaran Prakerja Gelombang 12, tak ada salahnya segera menyiapkan syarat untuk mengikuti program ini. Sehingga, masyarakat bisa segera berpartisipasi jika program ini dimulai.

Syarat program Kartu Prakerja Gelombang 12:

1. WNI dan minimal berusia 18 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Wajib punya KTP dan KK yang masih berlaku atau belum kadaluarsa

4. Punya nomor handphone yang masih aktif

5. Termasuk dalam kelompok pekerja yang terdampak COVID-19, hingga mengalami PHK atau harus meningkatkan kompetensi diri

6. Bukan berasal dari kelompok yang tidak bisa mendaftar Prakerja Gelombang 12 yaitu:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • ASN atau PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Syarat ini sama dengan program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.


Prakerja Gelombang 12
 dan sebelumnya bisa diakses siapa saja yang merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi. Misal pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha kecil.

“Untuk merespon dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja untuk sementara diprioritaskan bagi pekerja yang dirumahkan maupun pelaku usaha kecil yang terdampak,” tulis Kartu Prakerja dalam situsnya.

Dengan penjelasan ini, maka Prakerja Gelombang 12 dan sebelumnya tidak hanya tersedia untuk pengangguran. Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha kecil boleh mendaftar asal memenuhi syarat dan tujuan Kartu Prakerja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *