0 0
Read Time:2 Minute, 32 Second


SOREANG, (PR).- Para buruh yang bekerja di sektor pabrik tekstil terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul membanjirnya produk impor dari Tiongkok ke Indonesia. Dampak membanjirnya produk impor itu, pemasaran produk lokal pun tersendat karena kalah bersaing dalam persoalan harga.

Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara menuntut kepada pemerintah pusat untuk segera menghentikan impor produksi tekstil dari luar negeri yang melibatkan para importir tersebut.

“Dampak dari impor barang atau produk tekstil itu, para buruh yang kena dampaknya. Saat ini sudah terjadi efisiensi waktu (gilir) kerja dan pengurangan tenaga kerja dengan cara di-PHK,” keluh Uben Yunara di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin 16 September 2019 malam.

Menurut Uben, mulai terjadi efisiensi waktu kerja dan PHK tenaga kerja itu, karena pemasaran produk tekstil yang dihasilkan para pengusaha lokal sudah tidak menjanjikan lagi. Para pengusaha pun menjerit karena mengalami kesulitan pemasaran produk tekstil.

“Bagaimana tidak kesulitan dalam pemasaran produk tekstil. Produk impor, khususnya kain per satuan itu harganya lebih murah dari produksi dalam negeri. Misalnya, harga kain impor Rp 10.000 per satuan, sementara produk dalam negeri Rp 15.000 per satuan, sehingga ada perbedaan harga yang jauh dan mencolok,” kata Uben.

Bayar pajak
Untuk mempertahankan usaha para pengusaha lokal itu, lanjut Uben, ada keberpihakan pemerintah pusat terhadap para pelaku usaha di dalam negeri.

“Para pengusaha dalam negeri sudah puluhan tahun menjalankan usahanya. Tentunya memberikan dampak positif kepada negara karena para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Selain menciptakan lapangan kerja untuk para buruh dalam negeri untuk memenuhi tuntutan hidupnya. Namun saat ini sudah mulai banyak para pekerja pada sektor tekstil yang di-PHK karena perusahaannya mengalami kelesuan setelah banyak masuk barang impor,” paparnya.

Ia berharap kepada pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah-langkah cepat, sebelum para pengusaha tekstil gulung tikar. “Jika barang impor dibiarkan deras membanjiri pasar dalam negeri, pengusaha lokal hanya tinggal menunggu waktu (gulung tikar). Imbasnya ya para buruh dirugikan karena menjadi korban PHK,” ucapnya.

Saat ini, imbuh Uben, para pengusaha bisa bertahan sudah untung karena sulit memasarkan produk. Ditambah lagi para pengusaha dihadapkan pada kewajibannya membayar upah kerja, selain tuntutan membayar pajak.

Terkait dengan persoalan itu, Uben bersama perwakilan buruh lainnya berencana mendatangi Pemkab Bandung untuk membahas nasib para pekerja di kemudian hari. Selain membahas membanjirnya impor barang tekstil, ucap Uben, pihaknya akan menyampaikan persoalan kenaikan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) yang diperkirakan bakal membebani para pengusaha dan buruh yang masuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Disamping itu akan membahas persoalan peraturan daerah dan pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung pada 2020. Pada bulan Oktober dan Nopember itu sudah masuk pada pembahasan UMK Bandung 2020,” katanya kepada wartawan Galamedia, Engkos Kosasih.

Ia khawatir dengan berbagai persoalan di lapangan, yang saat ini dialami sangat pahit oleh para pengusaha berdampak pada ekonomi buruh yang mencari penghidupan di sektor tekstil. “Yang jelas, pemerintah harus turun tangan dalam menyikapi persoalan yang dialami para pengusaha tekstil saat ini. Lebih baik, pemerintah menghentikan impor produk tekstil supaya tidak menyengsarakan pengusaha dan buruh lokal yang menggantungkan ekonomi sehari-hari di sektor tekstil tersebut,” pungkasnya.*

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *