0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second


RMOLJabar. Wacana yang digulirkan pemerintah terkait revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendapat pertentangan dari para buruh. Hal itu lantaran dianggap bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi untuk membangun sumber daya manusia secara utuh.

Vice Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah juga menyalahi apa yang menjadi isu lembaga perburuhan internasional, yang mengisyaratkan pemerintah harusnya memberi kesejahteraan pada buruhnya.

Pihaknya yang juga berhasil menjadi Anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat 7 bersama Partai Gerindra ini, nantinya bakal mengawal dan mengawasi bilamana terjadi revisi yang merugikan buruh nantinya.

“Saya nanti kalau dilantik akan memilih duduk di Komisi 9 DPR RI, saya lebih memfokuskan masalah kesehatan dan perburuhan. Kalau Undang-undang Ketenagakerjaan direvisikan di pemerintah, nanti kita kan ngebahas panjang pasal. Kalau sampai direvisi yang ternyata dikhawatirkan menyalahi prinsip-prinsip ILO (International Labour Organization) dan menyalahi prinsip keadilan. Nanti akan kita tolak di komisi 9,” ungkapnya, Minggu (11/8).

Obon mengkawatirkan, jika Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan direvisi, maka kesejahteraan buruh akan semakin berkurang. Potensi terjadinya pengangguran juga semakin meluas.

“Isunya revisi itu nanti dibuat kebijakan yang bikin pesangon ilang, kontrak lebih bebas, outsorching lebih bebas, prinsip pengupahan berubah total, dan lain-lain. Kalau persoalan ketenagakerjaan di utak-atik dampaknya akan meluas,” ujarnya.

“Kalau dihitung, buruh formal itu sampai 85 juta orang, akan terdampak karena itu. Belum yang informal, bisa sampai 200 jutaan orang itu juga bicara buruhnya aja. Bicara buruh kan bicara keluarga. Undang-undang ini kita minta pemerintah agar hati-hati bila terjadi revisi,” tuturnya.

Pihaknya juga berpendapat, harusnya pemerintah juga jangan menyetujui apa yang diinginkan para pengusaha terkait revisi perundangan tersebut, pasalnya ia nilai kenaikan investasi pun tak mengalami kenaikan yang signifikan.

“Jangan karena Apindo minta revisi, pemerintah langsung revisi. Kalau dilihat dari kepentingan investasi, ternyata dengan PP 78 juga investasi masuk ke Indonesia kan gak signifikan. Sektor manufaktur tidak ada penambahan yang berarti, itu tandanya berarti ada suatu kebijakan yang menurut saya kurang tepat,” pungkasnya.

Untuk itu, sebagai wakil rakyat yang didukung oleh buruh. Obon mengaku akan berkomitmen akan menyuarakan suara buruh di parlemen nanti.

“Revisi UU Ketenagakerjaan saya akan tolak. Walau memang di komisi bakal ada perbedaan pendapat, karena masing-masing orang kepalanya berbeda, tapi kita akan melobi suara fraksi, suara komisi dan lainnya. Ketua juga kita loby untuk menolak revisi tersebut,” tandasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *