Bandung – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 1.668.372,83 naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.544.360,67. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2019.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2019.
“UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jabar dia tidak kurang dari angka yang sudah disebutkan (Rp1.668.372,83). Memang kenyataan di 27 kota dan kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP dan selalu lebih tinggi,” kata pria yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/11/2018).
Emil mengatakan kenaikan UMP berlaku secara nasional. Berdasarkan Keputusan Kemenaker besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 melihat dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita ikuti aturan prosentase ditentukan oleh pusat. Kita ikuti aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Ferry Sofwan Arif menuturkan dalam penetapan UMP 2019 kali ini pihaknya juga merekomendasikan agar Gubernur Jabar melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar bisa melakukan survei KHL untuk penentuan UMP 2020.
Sementara itu, setelah penetapan UMP dalam waktu tidak lama atau pada 21 November mendatang juga akan dilakukan penetapan UMK untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.
“1 November ini penetapan UMP dan 21 November penetapan UMK. Ada proses pertama adalah besarnya kenaikan upah setiap provinsi adalah berawal dengan adanya penetapan oleh Kemenaker, mengaku PP 78/2015 tentang Pengupahan,” ujar Ferry