Merdeka.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Menurutnya, UU anyar ini menjadi solusi untuk menggenjot sektor investasi dan usaha di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah melihat secara realistis bahwa harus dicari penyebabnya, kenapa penyerapan itu tidak berjalan sesuai harapan. Dan kalau kita melihat (UU Cipta Kerja) ini baik,” kata dia dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha, Jumat (9/10).
Dia mengatakan, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terus mengalami penurunan. Khususnya sepanjang pandemi Covid-19 berlangsung.
“Penyusutannya luar biasa dari PMA maupun PMDN. Ini membuktikan bahwa investasi yang masuk kebanyakan padat modal. Nah inilah yang menjadi keprihatinan kita bersama,” paparnya.
Selain itu, BKPM juga mencatat sebanyak 57 persen tenaga kerja domestik merupakan lulusan jenjang Sekolah Menengah Pertama.” Kita berharap lapangan kerja yang ada harus berkualitas. Untuk capai itu, masukan dari dunia usaha juga perlu diperhatikan,” tegasnya.
Hariyadi menambahkan, saat ini biaya kerja di dalam negeri juga terlampau tinggi. Sedangkan tidak diimbangi dengan produktifitas yang memadai.
“Hal inilah yang selalu dikeluhkan dari para pelaku usaha dan dengan UU No 13 Tahun 2003. Sehingga, para pengusaha tidak dapat melakukan pembukaan tenaga kerja sesuai dengan harapan,” tuturnya.