0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Merdeka.com – Salah satu dari sekian poin kontroversial dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ialah ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Publik menilai regulasi anyar ini berpotensi menciptakan pekerja kontrak abadi.

Anggota Tim Perumus Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, membantah jika ketentuan mengenai PKWT dalam UU Cipta Kerja seperti apa yang dipersepsikan oleh publik. Menurutnya, implementasi ketentuan PKWT membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

“Kalau sekarang di publik dikatakan bahwa PKWT bisa apa saja, waktunya berapa saja, pada dasarnya berdasarkan UU itu tidak begitu,” kata dia dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha, Jumat (9/10).

Aloysius mengatakan, ketentuan PKWT tetap diberlakukan untuk jenis pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. “Jadi, PKWT ini masih kepada pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dari situ apa namanya dibuat dengan jelas. Jadi tidak bisa semua pekerjaan,” paparnya.

Kemudian terkait polemik batas waktu, dia mengakui jika UU Cipta Kerja tidak mengatur jangka waktu seperti dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dia memastikan akan terdapat PP sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, kegiatan, dan waktu PKWT.

“Itu sebabnya saya katakan bahwa hanya dengan undang-undang ini, itu belum bisa jalan. Undang-undang ini harus dibuatkan PPnya untuk lebih mendetailkan. Mungkin saja akhirnya pemerintah mengatakan tetap 2 tahun, perpanjangan masa 1 tahun. Tetapi kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha bisa membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat,” tegasnya.

Ada UU Cipta Kerja, Pekerja Habis Masa Kontrak Kini Bisa Dapat Kompensasi

Bahkan, sambung Aloysius, dalam Undang-Undang Cipta Kerja adanya kewajiban pemberian uang kompensasi setiap berakhirnya kontrak PKWT sesuai dengan masa kerja. Adapun besarannya akan diatur kemudian melalui PP.

“Di sini malah pemerintah kemudian mengatakan bahwa sekarang kalau kita mempekerjakan pekerja kontrak, kemudian kalau kita selesai harus memberikan kompensasi. Jadi, kalau di undang-undang yang lama tidak ada kompensasi. Sekarang, kita sebagai pengusaha harus memberikan malah kompensasi itu,” terangnya.

Maka dari itu, dia menolak atas munculnya persepsi publik yang menilai UU Cipta Kerja akan menciptakan pekerja kontrak abadi. Mengingat keputusan yang berlaku akan ditentukan oleh PP.

“Jadi, saya menegaskan kembali kepada rekan-rekan sekalian bahwa tadi kontrak (PKWT) tidak buat semuanya dan untuk hal-hal tertentu. Kemudian waktunya kita berharap bisa lebih panjang tentunya sekalian nggak terlalu terbatas seperti sekarang. Tetapi masih ada PP yang harus kita perjuangkan,” tandasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *