Merdeka.com – Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sekaligus tim perumus Omnibus Law Ketenagakerjaan, Aloysius Budi Santoso menekankan, Undang-Undang Cipta Kerja akan berlaku pada setiap pekerja, baik yang sekarang sudah bekerja maupun yang akan direkrut di masa depan.
Oleh karena itu, Undang-Undang ini tidak hanya berlaku untuk kaum tertentu saja, tetapi secara keseluruhan.
“Saya tegaskan sekali lagi ya, di Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini hanya berlaku bagi serikat pekerja yang direkrut setelah Undang-Undang ini resmi diundangkan,” papar Budi dalam sesi Webinar UU Cipta Kerja dan Implikasinya bagi Pengusaha dan Pekerja, Jumat (9/10).
Setiap pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah akan mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan jika tidak ada perubahan atau pembahasan lebih lanjut di UU Cipta Kerja, maka peraturan yang berlaku tetap menyesuaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
“Misalnya, aturan mengenai mogok kerja itu sama sekali tidak disentuh di UU Cipta Kerja, maka dari itu, penerapannya tetap memakai Undang-Undang Tenaga Kerja. Saya bisa jamin soal ini karena saya ikut langsung dalam diskusinya,” jelas Budi.
Tidak Menyentuh Perjanjian Kerja bersama
Sementara itu, UU Cipta Kerja juga tidak menyentuh soal Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka ketentuan yang berlaku tetap sama seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya.
PKB melibatkan perjanjian antara pihak karyawan dan perusahaan. Walaupun dengan ketentuan baru Undang-Undang Cipta Kerja, PKB ataupun Peraturan Perusahaan yang sudah ditetapkan akan tetap berlaku tanpa ada penyesuaian dengan UU Cipta Kerja, sehingga tetap mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan (TK).
“Banyak sekali perusahaan yang belum punya PP atau PKB, mereka hanya mengikuti normatif yang ada di perundangan. Dalam konteks itu, mereka juga subjek daripada UU Cipta Kerja. Tapi, kalau kemudian, dia sudah punya PKB sesuai dengan UU TK, dan disepakati, ya memang sulit dan tidak bisa diubah. Sebaliknya, perusahaan yang belum punya PKB, otomatis pegangannya adalah UU CK,” tutup Budi.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa PKB ataupun PP yang telah berlaku sebelumnya oleh perusahaan akan tetap berlaku dan tidak diintervensi dengan Undang-Undang Cipta Kerja.