Jakarta – Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai atau buruh sudah diatur pemerintah. Besaran THR itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Seperti dikutip detikFinance, Selasa (7/5/2019), besaran THR diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Dalam poin (a) disebutkan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Kemudian, untuk pekerja yang belum memiliki masa kerja setahun tapi sudah satu bulan lebih dihitung secara proporsional.
“Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja : 12 x 1 (satu) bulan upah,” bunyi Pasal 3 ayat 1 poin b.