Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia melakukan kolaborasi dan sinergi dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Menurutnya, hal itu diperlukan untuk memperkuat bahan rumusan penyempurnaan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang akan disampaikan segera ke DPR.
“Penguatan koordinasi pusat dan daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Ida menambahkan bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder seperti memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Selain itu, juga berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.
RUU Ciptaker, dikatakannya, merupakan upaya pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan perlindungan dan kelangsungan bekerja, serta meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK. RUU Ciptaker dirancang untuk menjawab kebutuhan tantangan ketenagakerjaan terlebih di saat kondisi pandemi COVID-19.
“RUU Ciptaker ini lebih progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Bapak/Ibu juga perlu sampaikan ke stakeholder masing-masing, RUU Ciptaker ini sebuah jawaban atas tantangan itu. Pemerintah menyadari draf RUU perlu penyempurnaan, bahkan Presiden memerintahkan kembali untuk mendengar aspirasi stakeholder,” jelasnya.
Menurutnya, RUU Ciptaker ini juga bukan hanya bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja. Mereka yang eksis bekerja pun harus dipastikan pengembangannya. “Justru ketika kondisi pandemi COVID-19, semakin mendorong kita untuk menuntaskan RUU Ciptaker karena pengangguran yang sudah bisa kita tekan menjadi 6,8 juta,” terangnya.
Mengingat jumlah pengangguran semakin bertambah hingga 3,5 juta, maka akan menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah dan Disnaker seluruh Indonesia dalam penuntasan RUU Ciptaker ini.
“RUU Ciptaker ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini. Salah satu contohnya bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak,” katanya.