0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali membahas klaster persyaratan investasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Bahlil mengatakan, RUU Cipta Kerja ini akan menjadi alat untuk menaikkan kelas para UMKM di Indonesia.

“Di Undang-undang Omnibus Law itu sebenarnya memberikan peluang yang cukup bagi UMKM. Contoh hari ini kita bicara UMKM harus kita naikkan, karena dia berkontribusi lebih dari 60% terhadap ekonomi kita. Jumlah unit usahanya 99,8%, tenaga kerjanya 120 juta orang. Tetapi negara belum hadir secara maksimal lewat regulasi untuk merancang mereka agar bisa naik kelas,” kata Bahlil dalam webinar Indef, Selasa (4/8/2020).

Adapun upaya pemerintah untuk menaikkan kelas para UMKM ialah mempermudah perizinannya. Bahkan, Bahlil meyakini nantinya melalui RUU Cipta Kerja, para UMKM hanya perlu satu lembar izin untuk mengembangkan bisnisnya.

“Sekarang kita pengin di UU Omnibus Law, dan sudah ada, izin UMKM itu satu lembar saja, selesai. Jadi nggak usah lagi notifikasi-notifikasi,” ungkap Bahlil.

Cara selanjutnya ialah mendorong konsumsi produk UMKM. Dan ketiga mewajibkan industri besar untuk bekerja sama dengan UMKM dalam proses produksinya.

“Kemudian produk-produk UMKM itu harus negara beli. Ketiga kita paksakan dengan UU, untuk pengusaha-pengusaha besar ini wajib bergandengan dengan UMKM. Nah ini baru bisa kita membangun demokrasi ekonomi. Karena tidak akan mungkin demokrasi ekonomi dapat kita wujudkan dengan baik kalau regulasinya belum ada,” tuturnya.

Harapannya, dukungan terhadap UMKM ini bisa segera diwujudkan, sehingga UMKM juga bisa berkontribusi untuk menumbuhkan investasi di Indonesia.

“Di aspek yang lain BKPM sekarang mendorong investasi itu tidak hanya investasi besar, UMKM pun kita dorong. Karena dia adalah bagian daripada investor,” pungkas Bahlil.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *