Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi memperbarui sistem kenaikan upah pekerja setiap tahunnya melalui aturan turunan dari UU Cipta Kerja, tepatnya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pengganti PP No 78 tahun 2015. Kebijakan baru ini akan berlaku pada upah minimum 2022 nanti.
Pada PP yang baru berlaku 2 Februari 2021 ini, penetapan Upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah,sementara Upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” jelas Pasal 25.
Dalam aturan anyar di PP 36/2021, ada batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Batas atas adalah acuan nilai Upah minimum tertinggi, sementara batas bawah adalah acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan.
Nantinya ada beberapa variabel yang masuk, mulai dari rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga.
Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.
Dalam hal upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.
Perbedaannya dengan aturan lama yakni PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, ada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,” tulis pasal 43 ayat (2).
Sementara di PP terbaru, kebutuhan hidup layak (KHL) tidak disebut atau mendapat pertimbangan untuk menentukan upah minimum. Dalam penetapannya, gubernur yang bakal menentukan kenaikan upahnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menilai aturan baru ini memungkinkan tidak ada kenaikan upah setiap tahun. Pasalnya, pertimbangan konsumsi rumah tangga dari tiap wilayah berbeda. Jika ada wilayah yang ekonominya rendah, maka berdampak pada rendahnya konsumsi.
“Kemungkinan besar iya ada yang nggak naik karena mengacu pada konsumsi daerah tersebut, kan banyak daerah yang mohon maaf bukan kawasan industri atau pariwisata dan sebagainya, biasa aja, itu gimana? Itu jadi perhitungan dasar untuk naik atau tidak menaikkan. Bisa jadi kepala daerah nggak menaikkan,” sebut Mirah.