0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), terdiri atas 45 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).

Ada beberapa peraturan yang berkaitan langsung dengan pekerja/buruh, di antaranya PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Di dalamnya terdapat manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Jika mengambil asumsi batas atas upah di Rp 5 juta maka manfaat yang diterima pada 3 bulan pertama adalah 45 persennya atau Rp 2.250.000×3= Rp 6.750.000.

Lalu di 3 bulan berikutnya manfaat uang tunai yang diterima adalah 25 persennya atau Rp 1.250.000×3= Rp 3.750.000.

 

Dengan demikian, total manfaat uang tunai yang diterima selama 6 bulan adalah Rp 10.500.000. Itu dengan asumsi upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran sebesar batas atas upah atau Rp 5 juta.

Dijelaskan dalam pasal 22, besaran batas atas upah dilakukan evaluasi setiap 2 tahun. Evaluasi besaran batas atas upah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.

“Besaran batas atas upah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” tambah pasal 22.

Halaman selanjutnya menjelaskan pesangon PHK.

Pesangon bagi pekerja/buruh yang terkena PHK kini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Lewat aturan tersebut, pekerja yang kena PHK bisa mendapatkan pesangon separuh dari yang semestinya.

Hak akibat pemutusan hubungan kerja alias pesangon diatur di pasal 40. Bunyinya ayat 1, yaitu dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pada ayat 2 disebutkan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah; dan
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Namun, ada ketentuan di mana korban PHK hanya mendapatkan pesangon 0,5 kali atau 50 persennya.

Apa saja penyebabnya? baca di halaman selanjutnya.

Pertama, karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Kedua, PHK karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Ketiga, PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

Keempat, PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).

Kelima, PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Keenam, PHK karena alasan perusahaan pailit.

Ketujuh, PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *