Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sudah mencapai 90%.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara kunci di acara Sarasehan 100 Ekonom dengan tema Transformasi Ekonomi Indonesia Menuju Negara Maju dan Berdaya Saing, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
“Ini sudah kita lakukan pembahasan sampai sekarang sudah 90% dibahas,” kata Airlangga.
Dengan pembahasan yang mencapai 90% ini, Airlangga bilang berbagai isu strategis sudah mendapatkan persetujuan dari partai politik yang ikut membahasnya.
“Hampir seluruh cluster strategis apakah terkait SWF terkait cluster tenaga kerja, kepastian hukum, umkm dan koperasi, ini hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan dengan parpol (partai politik),” jelasnya.
Saat ini, dikatakan Airlangga, pemerintah bersama DPR sedang mengejar proses finalisasi produk hukum yang nantinya akan diberlakukan.
“Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting, atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal krusial dan sinkronisasi dan perumusan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurul Arifin mengatakan pembahasan masih dilakukan dengan berbagai stakeholder termasuk isu ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, pengusaha, serta perwakilan 16 federasi pekerja.
“Saat ini pembahasan omnibus law ciptaker sudah mencapai 80%. Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU omnibus law ciptaker bisa disahkan oleh DPR, kata Nurul seperti yang dikutip, Kamis (10/9/2020).
Dalam pembahasan RUU omnibus law cipta kerja, dikatakan Nurul terdapat pasal yang mengatur pemberian bonus. Klausul tersebut terdapat pada Pasal 92 Bab IV tentang ketenagakerjaan. Secara umum, dia bilang pembahasan isu ini intinya untuk melindungi hak pekerja dan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan.
Masih dalam Pasal 92 Bab IV, terdapat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. Menurut Nurul, pembahasan tersebut masih ada beberapa poin yang perlu diharmonisasi kembali.
“Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara pemerintah dan 9 fraksi di DPR. Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi,” katanya.