JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, untuk menindaklanjuti laporan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret).
“Perusahaan yang belum membayarkan THR dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dan diberikan nota pemeriksaan sebagai peringatan untuk pemenuhan THR yang belum dibayar sesuai ketentuan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi adminsitratif kepada pihak yang berwenang,” ujar Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Anwar menjelaskan, permasalahan pembayaran THR ini berawal dari aturan Indomaret sebagaimana perjanjian kerja yang telah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja yakni masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan satu kali upah.
Kemudian, masa kerja di atas 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun dibayarkan 1,5 kali upah dan masa kerja di atas 4 tahun dibayarkan dua kali upah.
“Dikarenakan dalam kondisi pandemi Covid-19, perusahaan PT Indomarco mengeluarkan memo untuk pembayaran THR para pekerja dibayarkan sebesar satu kali upah sebulan dan tidak diberikan dengan memperhitungkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan,” kata dia.
Namun karena sebagian besar karyawan Indomaret tersebut telah melalui masa kerja di atas 4 tahun sehingga menuntut pembayaran THR dua kali upah.
Akibat menurut Kemenaker, karyawan Indomaret tersebut menolak menerima THR yang hanya sebesar satu bulan upah sesuai memo pembayaran THR, dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan perusahaan.