JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyatakan bakal memberikan kredit khusus berbiaya murah kepada pengusaha yang mengalami kesulitan akibat virus corona (Covid-19).
Namun demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengusaha untuk bisa mendapatkan kredit khusus tersebut.
“Syaratnya tidak boleh ada PHK, kemudian kalaupun PHK, harus pertahankan 90 persen karyawan dengan gaji, tidak berkurang dari sebelumnya,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ketika memberikan keterangan bersama dengan BNPB di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Untuk bisa menyalurkan kredit murah kepada para pengusaha, pemerintah bakal menerbitkan surat utang yang disebut dengan Recovery Bond.
Susiwijono menjelaskan nantinya obligasi pemerintah tersebut bakal dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang mampu seperti eksportir.
Hasil penjualan surat utang dalam mata uang rupiah itu kemudian akan dipegang oleh pemerintah yang kemudian akan disalurkan ke dunia usaha dalam bentuk kredit khsusus dengan bunga seringan mungkin.
“Dana itu nanti akan dipegang oleh pemerintah dan disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus dan dibikin seringan mungkin sehingga pengusaha mendapatkan kredit khusus dan membangkitkan kembali usahanya,” ujar Susiwijono.
Untuk bisa menerbitkan surat utang tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal menerbitkan peraturan perundang-undangan (Perppu) khusus.
Sebab, Susiwijono menjelaskan, saat ini ada keterbatasan pembelian surat utang oleh BI. Otoritas moneter tersebut hanya bisa membeli surat utang dari pasar sekunder.
“Pemerintah akan mengeluarkan Perppu insya Allah hari Jumat besok teman-teman dari Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Perppu yang jadi dasar recovery bond,” jelas dia.